Nyiurpos.com — Manado – Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka HP alias Hamdan dan tersangka FA alias Fachmi dari Penyidik Polda Sulut pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024,
Tim Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Manado pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 untuk disidangkan.
Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH menerangkan tersangka FA diduga bertindak selaku Tim Sukses terhadap salah satu Oknum Calon Legislatif DPRD Kota Manado daerah pemilihan Wenang-Wanea yaitu tersangka HP.
Kata Rumampuk para tersangka ditangkap melalui operasi tangkap tangan oleh pihak Polda Sulut sehari sebelum dilakukan pemungutan suara.
Dijelaskannya, perbuatan para tersangka sebagai berikut : Tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 18.15 WITA Tim Satgas Anti Money Politik Polda Sulawesi Utara bersama Tim Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan di wilayah Kota Manado dan mengamankan tersangka HP dan tersangka FA.
Tim Redaksi