Nyiurpos.com — Jakarta –  Perpanjangan secara online melalui Digital Korlantas Polri bisa dilakukan pemilik Surat Izin Mengemudi () yang masa berlakunya hampir habis.
Dengan inovasi ini, proses perpanjangan menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Menurut informasi resmi dari Digital Korlantas , pemohon dapat memulai proses perpanjangan minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala.

Prosedur ini melalui ini mencakup pengumpulan dokumen seperti lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

Untuk melakukan perpanjangann, pengguna perlu mengunduh Digital Korlantas di , melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam .

Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman ke alamat yang diinginkan.

Proses perpanjangan secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, yang untuk A adalah Rp80.000 dan C adalah Rp75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.

Dengan adanya ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang tanpa harus datang ke lokasi fisik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proses perpanjangan 3-7 hari kerja tergantung antrian.

Korps Lalu Lintas adalah sebuah unsur pelaksana utama Kepolisian Republik Indonesia pada tingkat Markas Besar dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas yang bertanggung jawab di bawah .