Nyiurpos.com — Jakarta – Penggelapan kendaraan, Penyidik Polda Metro Jaya membongkar penadah dan penjualan kendaraan hasil kejahatan oleh tersangka MY, EI, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Perbuatan para tersangka terbongkar dari laporan dua korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes. Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya pengungkapan pencurian dengan pemberatan di wilayah Jakarata. Kemudian, korban mengaku bahwa adanya pengalihan sejumlah kendaraan yang menunggak kepada pihak lain.

“Beberapa kendaraan dialihkan ke pihak lain serta dikirim ke dan ditemukan adanya kendaraan milik korban berupa Toyota Avanza yang rencananya mobil itu akan dikirim ke Pelabuhan Dili Port, Dili, Timor Leste,” jelas Direktur di , Rabu (10/1/24).

Direktur menerangkan, tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan dan melakukan pengecekan ke gudang kosong Buduran Sidoarjo, , yang diduga menjadi tempat penampungan. Lalu ditemukan 46 mobil dan 214 motor.

“Kendaraan tersebut diperoleh dari hasil kejahatan di Jabodetabek, , , dan Jawa Barat, di gudang tersebut,” ungkap Direktur.

Dibeberkan Direktur, penyidik bersama kemudian bergerak dan menetapkan tersangka kepada lima orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut sejak 2022 sampai dilakukan pengungkapan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dalam setahun keuntungan para tersangka dalam penggelapan mencapai Rp3-Rp4 miliar,” jelasnya.

Kendaraan tersebut, ujarnya, dijual tersangka kepada empat orang Timor Leste yang dikenalnya dari . Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk berkoordinasi dengan kepolisian Timor Leste apakah dapat dilakukan upaya hukum kepada mereka.

Para tersangka, ungkapnya, menjual kendaraan tersebut dengan harga yang bervariasi. Sementara, identitas kepemilikan kendaraan dipalsukan oleh para tersangka.

Selanjutnya, ujar Direktur, tim penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat. Terdapat juga satu DPO dalam pengejaran yang merupakan pihak dari lising.

“Bagi para korban yang merasa kehilangan unit kendaraan bisa berkoordinasi dengan Ditreskrimum melalui nomor 081284232366 atau 08129188904,” ujarnya.(*/glo)