Nyiurpos.com — Jakarta – , Komisi Kepolisian Nasional  mengapresiasi kerja , khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman usai berhasil menangkap IS, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

sangat mengapresiasi dan kami berterima kasih atas gerak cepat, kerja keras dari seluruh anggota . Khususnya di sini Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman. Kami sangat senang dengan kinerja polisi,” ujar Anggota , Jumat (20/9/24).

Kepolisian RI meringkus IS pada Kamis (19/9) di sebuah rumah kosong milik warga. Ia ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan pencarian selama 11 hari sejak penetapan tersangka. Dalam kurun 11 hari, polisi menyisir sejumlah tempat dari hutan hingga perbukitan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS.

Atas perbuatan pelaku, mendorong untuk menjerat dengan hukuman yang setimpal. Apalagi, pelaku merupakan residivis.

“Dan kami berharap yang bersangkutan diproses dengan dukungan scientific crime investigation sehingga nanti hasilnya profesional dan valid,” tegas Anggota Peongky.

Sebagai informasi, korban dinyatakan hilang oleh keluarga sejak Jumat (6/9/2024) malam. Belakangan korban ditemukan terkubur tanpa busana pada Minggu (8/9/2024) berjarak 500 meter dari rumahnya di Jorong Pasa Galombang, Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Fungsi, Tugas, dan Wewenang KOMPOLNAS

  1. Fungsi  tercantum pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
    • melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian ; dan
    • Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan
      pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tugas  tercantum pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
    • Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan ; dan
    • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan
      pemberhentian .
  3. Wewenang  tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:
    • Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran , pengembangan sumber daya manusia , dan pengembangan sarana dan prasarana ;
    • Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya
      mewujudkan yang profesional dan mandiri; dan
    • Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja dan menyampaikannya kepada Presiden.