Nyiurpos.com, Jakarta – kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkoba dengan berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Red Notice.

Pelaku ditangkap melalui kerja sama yang erat antara Divisi Hubungan (Hubinter) dan Royal Thai Police (RTP). Pelaku tiba di Indonesia pada Minggu (22/12/2024) dan langsung dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., menjelaskan proses panjang hingga akhirnya pelaku berhasil dibawa ke Tanah Air.

Kami menerima informasi dari Royal Thai Police pada Kamis malam. Segera setelah itu, kami berkoordinasi dengan MCB (National Central Bureau) Bangkok dan Jakarta untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya.

“Pada Jumat, kami mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, termasuk koordinasi terkait proses hukum dan logistik. Tim kami kemudian terbang ke Bangkok pada Sabtu, dan hari ini, pelaku telah berhasil kami bawa kembali ke Jakarta,” ungkap Brigjen Untung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam kasus ini, kolaborasi antar-satuan kerja (satker) di internal , seperti Divisi Hubungan , Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim , dan Divisi Humas , menjadi kunci keberhasilan operasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim , Brigjen Pol Mukti Juharsa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memutus jaringan peredaran narkoba .

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas , Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menambahkan bahwa kerja sama ini menjadi wujud nyata komitmen dalam menjalin sinergi lintas negara untuk memberantas kejahatan transnasional.

berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan Interpol dan institusi penegak hukum negara lain demi keamanan global, termasuk pemberantasan narkoba,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Penangkapan ini tidak hanya menunjukkan kemampuan dalam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum , tetapi juga membuktikan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi bandar narkoba untuk beroperasi, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara.