Nyiurpos.com — Manado – Seksi Hukum Polresta Manado melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Perkap No 12 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pembuatan dan Penyimpanan Produk Hukum MoU dan PKS, serta Perpol 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum, Rabu (24/7/2024).
Penyuluhan hukum tersebut dipimpin oleh Kasikum Polresta Manado, Iptu Marudut Pasaribu, S.Sos, yang didampingi oleh Kasubsiluhkum Seksi Hukum Polresta Manado, PENDA TK I. Maryam Martha Tuuk.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai perwakilan dari Satuan Fungsi dan Polsek Jajaran Polresta Manado, termasuk Kasi Propam, Kaurmin, Paurmin, Kasium, dan Kanit Reskrim.
Tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme pembuatan dan penyimpanan produk hukum serta pendapat dan saran hukum, sehingga seluruh jajaran Polresta Manado dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan seluruh personel Polresta Manado dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat, serta memastikan bahwa semua produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Polresta Manado untuk terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.
Tim Redaksi