Nyiurpos.com — Manado – Seksi Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai Perkap No 12 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pembuatan dan Penyimpanan Produk Hukum MoU dan PKS, serta Perpol 6 tentang Pendapat dan Saran Hukum, Rabu (24/7/2024).

Penyuluhan hukum tersebut dipimpin oleh Kasikum , Iptu Marudut Pasaribu, S.Sos, yang didampingi oleh Kasubsiluhkum Seksi Hukum , PENDA TK I. Maryam Martha Tuuk.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai perwakilan dari Satuan Fungsi dan Polsek Jajaran , termasuk Kasi Propam, Kaurmin, Paurmin, Kasium, dan Kanit Reskrim.

Tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme pembuatan dan penyimpanan produk hukum serta pendapat dan saran hukum, sehingga seluruh jajaran dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan seluruh personel dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat, serta memastikan bahwa semua produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.