Nyiurpos.com — Manado – Sebanyak 1.912 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Utara memperoleh remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia .

Penyerahan remisi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, , mewakili , pada Jumat (17/8).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah, Remisi/Pengurangan Masa Pidana kepada Narapidana/Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Semoga momentum ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti aturan yang berlaku, dan aktif dalam program pembinaan,” ujarnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-1616.PK.05.04 Tanggal 17 Agustus , jumlah Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Umum Pada Lapas / Rutan / LPKA Kantor Wilayah Sulawesi Utara seluruhnya Berjumlah : 1.912 Orang dengan rincian : Remisi Umum Pertama (RU I) berjumlah : 1.893 Orang; Remisi Umum Dua (RU II) berjumlah : 19 Orang.

Wagub Sulut, membacakan sambutan Menkumham RI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Program pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ucapnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa eksistensi pemasyarakatan akan selalu beriringan dengan masih terjadinya tindak kejahatan dalam masyarakat. Pemasyarakatan ada sebagai sarana pengendalian sosial penanggulangan kejahatan.