Nyiurpos.com — Manado – Satres Narkoba melancarkan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yustisi dan Dialog) di Kelurahan Teling Atas Lk VII, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sabtu (27/4/2024).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama GDR, seorang pria berusia 53 tahun, Kristen, dan berprofesi sebagai wiraswasta, yang beralamat di Kelurahan Teling Atas Lk VII, Kecamatan Wanea.

Kombes Pol Julianto Sirait menyampaikan, Tersangka GDR diduga terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal, khususnya jenis Cap Tikus. Penangkapan terhadap GDR dilakukan pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 pukul 21.15 Wita di alamat tempat tinggalnya.

Dalam penggerebekan tersebut, Sat Res Narkoba Manado berhasil menyita barang bukti berupa 3 galon minuman keras jenis Cap Tikus, di mana masing-masing galon berisi 20 liter, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 60 liter.

Operasi yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Manado merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.

Para petugas berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran minuman keras ilegal di masyarakat. Proses hukum selanjutnya terhadap tersang