Nyiurpos.com — Minsel – 7 orang tersangka kasus pencurian yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Kabupaten Minsel diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minsel.

Ketujuh tersangka yakni JS alias Lontang (27), AM alias Amel (16), OK alias Okran (15), RB alias Bintang (17), BK alias Levi (18), JS alias Epal (24) dan SM alias Sones (21); para tersangka terdata sebagai warga Kota Bitung.

AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K; mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan Tim Resmob di wilayah Kota Bitung pada Senin (26/02/2024).

“Tindak pidana pencurian berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/30/II/2024/SPKT/polres-minsel/polda-sulut, kejadian di Kelurahan Ranomea, Kec. Amurang Timur, pada tanggal 25 Februari 2024. Kami melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Kota Bitung,” ungkap Kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/02/2024).

Bersama para tersangka diamankan barang bukti berupa belasan tabung gas ukuran 3 Kg, dua tabung gas besar ukuran 5 Kg, serta Speaker. “Para tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas Kasat Reskrim.