Nyiurpos.com — Manado – ROTR Polresta Manado mengamankan terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang terjadi di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado pada Senin (26/2/2024) malam.

Terduga pelaku laki-laki berinisial S (34), diamankan pada Selasa (27/2/2024) dini hari. Korban KDRT ini adalah Y (32), yang merupakan istri terduga pelaku.

Awalnya, korban mendapat informasi bahwa suaminya sedang berada disalah satu kost di wilayah tersebut. Korban lalu mendatangi kost tersebut dan mendapati suaminya sedang bersama perempuan lain.

Keduanya lalu terlibat adu mulut. Terduga pelaku pun marah kemudian menganiaya korban. Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Tim ROTR merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di rumah orang tuanya. Terduga pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.

Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas , membenarkan hal tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Penanganan kasus ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum terhadap KDRT di Kota Manado. Diharapkan penanganan hukum yang tegas dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku,” singkatnya.