Nyiurpos.com — Manado – Terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Mapanget diamankan Tim Alpha Resmob on the road (ROTR) Polresta Manado.
Terduga pelaku laki-laki berinisial J (68), diamankan beberapa saat setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, pada Senin (26/2/2024). Korban diketahui perempuan berumur 15 tahun.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, mengatakan, kejadiannya pada Sabtu (24/2/2024) pagi, di rumah korban.
“Berdasarkan laporan, saat itu korban sedang sendirian di rumah. Terduga pelaku masuk ke rumah sambil membawa pisau dan mengatakan akan mencari obat. Terduga pelaku membawa korban ke dalam kamar lalu diduga melakukan pencabulan,” kata Ipda Agus.
Pelapor yang merasa sangat keberatan dengan kejadian ini kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Petugas merespons laporan dengan melakukan penyelidikan lalu mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
“Terduga pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Ipda Agus.
Tim Redaksi