Nyiurpos.com — Manado – Bhabinkamtibmas dari Polsek Pineleng, yang merupakan bagian dari Kepolisian Republik Indonesia, berhasil menyelesaikan kasus pencemaran nama baik yang terjadi di wilayah mereka.
Kasus ini melibatkan penyebaran informasi palsu yang merugikan reputasi seorang warga setempat, Sabtu (29/6/2024).
Dengan menggunakan pendekatan Problem Solving, Bhabinkamtibmas mengumpulkan bukti dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Mereka secara teliti memeriksa setiap aspek kasus ini dan mengidentifikasi pelaku di balik penyebaran informasi tersebut.
Setelah proses penyelidikan yang intensif, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan dibawa ke proses hukum yang berlaku.
Tindakan ini tidak hanya mengembalikan nama baik korban, tetapi juga memberikan pelajaran bahwa kepolisian setempat berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, termasuk pencemaran nama baik.
Tim Redaksi