Nyiurpos.com — Manado – Gabungan , Patroli Rayon, dan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis malam, 30 Mei 2024.

Kegiatan ini dimulai pukul 22.00 WITA dan berfokus pada wilayah hukum , khususnya di Desa Warembungan.

Operasi KRYD kali ini menargetkan beberapa titik yang dianggap rawan terjadi pelanggaran hukum. Sasaran utama meliputi warung-warung yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin, anak-anak muda yang nongkrong di tempat-tempat umum, serta pesta atau acara yang melebihi batas waktu yang ditentukan.

Selama operasi berlangsung, petugas berhasil menertibkan beberapa warung yang kedapatan menjual miras tanpa izin resmi.

Selain itu, beberapa kelompok anak muda yang berkumpul hingga larut malam juga dibubarkan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Tidak ketinggalan, beberapa pesta yang berlangsung lebih dari batas waktu yang diizinkan berhasil ditertibkan tanpa ada perlawanan berarti dari masyarakat setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Pineleng, Iptu Ronald Hinonaung, mengatakan bahwa Gabungan KRYD ini merupakan bagian dari upaya dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan operasi semacam ini guna mencegah terjadinya tindakan kriminal dan pelanggaran lainnya,” ujarnya.

Masyarakat Desa Warembungan menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar patroli semacam ini dapat dilakukan secara rutin.

“Kami merasa lebih aman dengan adanya patroli dan operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ungkap salah satu warga setempat.

Dengan adanya kegiatan KRYD ini, diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum , serta menekan angka kriminalitas dan pelanggaran hukum lainnya.

bersama seluruh jajarannya berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban demi kesejahteraan masyarakat.