Nyiurpos.com — Manado – Polresta Manado melaksanakan kegiatan “Jumat Bacarita” yang mengangkat topik penting tentang Persyaratan Pembuatan SKCK.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting diantaranya Kasat Binmas Polresta Manado, Kompol. Arie Najoan, serta perwakilan masyarakat, Jumat (31/5/2024).
Dalam sambutannya, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Binmas mengucapkan salam dan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir, menjadikan acara ini sebagai forum interaktif untuk berbagi informasi yang bermanfaat.
Sesi diskusi dipandu dengan pertanyaan-pertanyaan tajam dari peserta, seperti apa persyaratan pembuatan SKCK yang baru, bagaimana cara memperpanjang SKCK yang sudah habis masa berlakunya, dan apakah KTP non-Manado dapat digunakan untuk membuat SKCK di Polresta Manado.
Tanggapan dari Wakasat Intel memberikan penjelasan lengkap terkait persyaratan pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK yang sudah habis masa berlakunya. Disamping itu, ditekankan bahwa pembuatan SKCK di Polresta Manado hanya berlaku untuk yang berdomisili di Manado, sedangkan yang berdomisili di luar Manado harus mengurusnya di Polda setempat.
Tim Redaksi