Nyiurpos.com — Manado –  Personel berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum mereka dengan pendekatan problem solving, yang mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, Jumat (31/5/2024).

Kasus ini bermula pada tanggal 28 Mei 2024, ketika seorang warga melaporkan insiden penganiayaan yang melibatkan dua pihak di Kelurahan Malalayang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi di tempat kejadian.

Dalam upaya menyelesaikan kasus ini, personel melakukan proses mediasi antara kedua belah pihak yang berseteru.

“Kami menggunakan pendekatan problem solving untuk menciptakan situasi yang damai bagi semua pihak yang terlibat. Tujuan kami adalah menyelesaikan permasalahan tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang dan melelahkan,” ungkap Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Malalayang Kompol Emilda Sonu.

Dalam mediasi yang berlangsung selama dua jam, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pihak terlapor meminta maaf secara terbuka kepada korban dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Di sisi lain, korban menerima permintaan maaf tersebut dan mencabut laporannya, dengan syarat bahwa pelaku akan berkomitmen untuk mengikuti program konseling yang difasilitasi oleh .

Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat dan perwakilan dari pemerintah setempat yang turut memberikan dukungan.

Dengan selesainya kasus ini, berharap metode problem solving dapat terus diterapkan dalam penyelesaian berbagai masalah di masyarakat, sehingga tercipta keharmonisan dan rasa saling menghargai di antara warga.

Pendekatan ini tidak hanya menguntungkan bagi kedua belah pihak yang terlibat, tetapi juga menjadi contoh positif bagi masyarakat lainnya bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan bijaksana.