Nyiurpos.com — Jakarta – Hari,  Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Selamat atas yang jatuh pada 22 September 2024.

“Selamat . Semoga semakin inovatif dan profesional agar semakin dekat dan dicintai ,” ujar Jenderal Sigit, Kamis (26/9/24).

Dalam memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Jenderal Sigit mengingatkan bahwa 69 tahun lalu, pada 22 September 1955, Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20/XVI /1955 tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan yang merupakan cikal bakal Polisi Lalu Lintas.

Kemudian, dalam perkembangannya, polisi lalu lintas senantiasa hadir memberikan pelayanan terbaik bagi guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas.

Tak dipungkiri, kamseltibcarlantas saat ini menjadi pengingat tantangan ke depan. pun terus dilakukan demi menghadapi tantangan ke depannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sekali lagi, Selamat , Polantas Presisi Hadir Menuju Maju,” ungkap Jenderal Sigit.

Ditambahkan Korlantas Irjen. Pol. Aan Suhanan membeberkan salah satu yang akan dilakukan. itu adalah pengembangan yang diberi nama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di .

itu, ujar Kakorlantas, mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan . Nantinya, Korlantas mempunyai basis para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

“Itu ada di record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan ,” jelas Kakorlantas dalam sambutan dalam kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara.

Menurutnya, tiap pengguna jalan akan diberi poin 12 ketika mendapat . Apabila melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi.

Ditambahkan Kakorlantas, nantinya pengurangan poin berada pada rentang 1 poin hingga 12 poin. Jika poin sudah habis, pengguna jalan tidak dapat memperpanjang -nya.

“Nanti poin itu akan dikurangi ketika melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari,” jelas Kakorlantas.

Irjen. Pol. Aan menuturkan, catatan perilaku pengemudi itu juga bakal dijadikan rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK. Oleh karenanya, diharapkan para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera.

“Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya,” ujar Irjen. Pol. Aan.