Nyiurpos.com — Manado – Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka JW alias Jusuf, tersangka RM alias Richard dan tersangka SH alias Sofyan dari Penyidik pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024.

Tim Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Manado pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 untuk disidangkan.

Asisten Intelijen , SH. melalui Kasi Penkum , SH. melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum , SH., , menerangkan, diduga para tersangka tersebut bertindak selaku Tim terhadap salah satu Oknum DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) daerah pemilihan Kota Manado seorang perempuan berinisial JL.

“Para Tersangka ini ditangkap melalui operasi tangkap tangan oleh pihak sehari sebelum dilakukan pemungutan suara, “jelas Rumampuk, Jumat (01/3) pagi.

Adapun perbuatan para tersangka dijelaskan Rumampuk, dimana pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Lingkungan VI, Kecamatan Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, atau tepatnya di tersangka JW menghubungi tersangka SH dan kawan- kawan untuk menyerahkan sejumlah yang akan diserahkan kepada para pemilih sesuai dengan rekapan jumlah daftar pemilih FOR JL.

“Tersangka sudah menyerahkan sejumlah Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) kepada tersangka SH dan masih ada tunai sejumlah Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang belum diserahkan kepada Tim untuk diserahkan kepada para pemilih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu tersangka RM diduga menerima sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dari tersangka JW pada tanggal 12 Maret 2024,” tandas  Rumampuk.