Nyiurpos.com — Jakarta Bapak Presiden () secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Perpres Nomor 21 , dimana Bapak Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Bapak Kabareskrim Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.

Pada Tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim berhasil membongkar sindikat yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran yang mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim mengatakan, situs yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Pembayaran (PJP).

“QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan sama dengan PJP lainnya,” ujar Himawan dalam konfrensi di Bareskrim , Jakarta, Selasa (8//2024).

Kemudian 6 tersangka lainnya merupakan warga negara (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Penyedia Pembayaran.

Kemudian FH selaku Finance atau Penyedia Pembayaran, RAP selaku Operator Penyedia Pembayaran, dan HG selaku Operator penyedia Pembayaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara (WNI).

Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

“Situs ini menarik pemain dari dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,” kata Himawan.

Selain di , Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti , Kamboja, Malaysia, Vietnam.

Sementara untuk menarik minat , situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.

“Para pelaku juga membuat untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia pembayaran ke perjudian tersebut yang berada di Cina,” tuturnya.

Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran yang terjadi mencapai Rp 685 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit , 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.

Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer .

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.