Nyiurpos.com – Manado – Tim Resmob Ditreskrimum (Sulut) menangkap tangan tersangka pemerasan, lelaki berinisial CK (45), pada Minggu (3/3/2024) sore, di Kawasan Megamas, Kota Manado.

Kabid Humas , membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka ditangkap disalah satu makan di Kawasan Megamas,” ujarnya, Rabu (6/3/2024) sore.

Korban pemerasan diketahui perempuan FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara.

“Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban,” kata .

Tersangka lalu memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta sebesar Rp100 juta. Tetapi yang disanggupi korban sebesar Rp25 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang dibeberapa yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di . Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob melalui telepon,” terang .

Sebelum menyerahkan sebesar Rp25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di makan tersebut.

“Pada saat korban menyerahkan sebesar Rp25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas .

Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus tersebut.

Sementara itu Dirreskrimum , menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” pungkas .