Nyiurpos.com — Manado – Pihak (Unsrat) menyatakan akan melayangkan somasi ke Dewan terhadap yang melakukan pemberitaan terkait bohong tanpa melakukan konfirmasi dengan pihak Unsrat.

“Kami akan melayangkan surat somasi kepada Dewan terhadap Pelopormedia.com yang memberitakan buruk tanpa melalui konfirmasi dengan Unsrat,” kata Humas Unsrat , Kamis (21/03/2024).

Menurut Rembang, pihaknya telah mengantongi nama-nama dan yang telah melakukan pemberitaan tanpa melalui konfirmasi.

“Saya telah mengamati dua-tiga minggu ini, ada beberapa yang memberitakan buruk di Unsrat itu tidak berimbang, bahkan cenderung menghakimi,” kata Rembang.

yang tanpa konfirmasi tersebut, lanjut Rembang, melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji konfirmasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.

Rembang mencontohkan pemberitaan di Pelopormedia.com yang terbit pada tanggal 19 Maret 2024 yang menyebutkan terjadi konflk kepentingan terhadap kepemmpinan Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty Sompie MEng.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pernyataa-pernyataan seperti ini menghakimi dan menggiring opini publik seolah-olah Unsrat itu banyak masalah. Padahal pihak Rektorat berdasarkan ketentuan hukum dan arahan dari Kemendikbudristek” kata Rembang.

Rembang memastikan, jika dan oknum yang menulis tersebut tidak terdaftar di Dewan , maka pihaknya akan melaporkan di pihak Kepolisian.

“Jika tak terdaftar di Dewan , maka langkah hukum yang paling tepat karena telah merusak nama institusi,” kata Rembang.

Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, menurutnya, tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Nomor1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Siber terkait verifikasi dan keberimbangan , bahwa setiap melalui verifikasi, serta yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

dapat menjalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik. Silahkan memberitakan, tetapi jangan menghakimi,” pungkas Rembang. (fat)