Nyiurpos.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) melalui penerbitan Surat Telegram Kapolri serta pembentukan Satuan Tugas (Satgas) ASRI Polri.
Kebijakan ini bertujuan memastikan program Presiden Republik Indonesia berjalan konsisten dan berkelanjutan, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari 2026.
Direktif Kapolri ditujukan kepada seluruh jajaran, mulai dari Polsek, Polres, Polresta, Polrestabes, Polda, hingga Mabes Polri, agar pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berjalan terstruktur dan berkesinambungan.
Daftar Isi
Irjen Kalingga Rendra Raharja Pimpin Satgas ASRI Polri
Sebagai penguatan di lapangan, Kapolri menunjuk Kalingga Rendra Raharja selaku Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Polri sebagai Ketua Satgas ASRI Polri. Satgas ini bertugas mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi implementasi gerakan agar berjalan efektif dan seragam di seluruh satuan kewilayahan.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa Gerakan Nasional Indonesia ASRI bukan sekadar program kebersihan, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja Polri.
“Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga memberi contoh. Lingkungan kerja yang aman, sehat, bersih, dan indah mencerminkan kedisiplinan serta kesungguhan Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Berlandaskan Regulasi dan Arahan Presiden
Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di lingkungan Polri mengacu pada sejumlah regulasi strategis, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang telah diperbarui melalui Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup tertanggal 6 Februari 2026, taklimat Presiden pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, serta arahan Kapolri dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 10 Februari 2026.
Seluruh Kapolda, Kapolrestabes, Kapolresta, Kapolres, hingga Kapolsek diminta menyusun kebijakan internal guna mendukung implementasi gerakan secara konsisten.
Empat Pilar Gerakan Indonesia ASRI
Gerakan Indonesia ASRI memiliki empat fokus utama:
Aman: Menjaga keamanan lingkungan dan ketertiban ruang publik.
Sehat: Menciptakan kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan.
Resik: Mengutamakan kebersihan dan pengelolaan lingkungan terintegrasi.
Indah: Mewujudkan estetika serta kenyamanan ruang publik.
Sebagai implementasi konkret, Polri menjalankan program “Satu Jam Awal Resik” setiap hari kerja. Seluruh personel diwajibkan membersihkan dan menata ruang kerja satu jam sebelum tugas operasional dimulai.
Selain itu, terdapat kegiatan mingguan “Korve Mako Terpadu” yang menyasar kebersihan halaman kantor, perumahan dinas, drainase, hingga penataan instalasi kabel.
Libatkan Masyarakat Lewat Program Polri Peduli Lingkungan
Tidak hanya internal, Polri juga menggelar kegiatan bulanan “Polri Peduli Lingkungan” dengan membersihkan fasilitas umum seperti taman, rumah ibadah, dan ruang publik. Kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta warga sekitar.
Untuk memperkuat kampanye, Polri memanfaatkan media digital seperti media sosial dan videotron guna menyosialisasikan pesan Gerakan Indonesia ASRI, tanpa mencetak materi fisik, serta tetap menyesuaikan kearifan lokal.
Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa seluruh jajaran wajib melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan berjenjang atas pelaksanaan program ini.
“Gerakan Nasional Indonesia ASRI di lingkungan Polri merupakan langkah nyata mendukung program pemerintah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui keteladanan, kedisiplinan, dan pelayanan yang humanis,” pungkasnya.









Tim Redaksi