Nyiurpos.com – Manado – Debitur PT Adira Dinamika Multifinance Tbk, harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.

Mengutip Putusan PN Manado Nomor Perkara 310/Pid.Sus/2025/ PN Mnd, vonis tersebut dijatuhkan kepada Terdakwa HK alias Tony pada Tanggal 26 November 2025 lalu.

“Terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” demikian bunyi putusan tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Menurut keterangan dari Arifin selaku Cluster Collection Head Adira Cabang Manado, Awalnya pada tanggal 10 November 2023 Terdakwa menandatangani perjanjian pembiayaan atas pembelian 1 (satu) unit mobil Toyota Cayla warna hitam denga nilai pembiayaan Rp.135.000.000.

Kata Arifin, Perjanjian pembiayaan Nomor 070723216307 tanggal 10 November 2023 tersebut, selanjutnya dimuat dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor 3078 tanggal 17 November 2023. Kemudia Akta Jaminan Fidusia tersebut dibuat sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00107871.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 20 November 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selanjutnya terdakwa yang mempunyai kewajiban untuk membayar Rp.3.231.000 setiap bulan kepada PT.Adira Dinamika Multa Finance hanya dapat membayar hingga bulan Desember 2024.”ujarnya

Kemudian tanpa persetujuan tertulis dari PT.Adira Dinamika Multi Finance selaku debitur, pada tanggal bulan Januari 2025, terdakwa mengalihkan dengan cara menjual 1 (satu) unit mobil Cayla warna hitam (daftar pencarian barang bukti) yang merupakan objek Jaminan Fidusia kepad Sdr.Lukman Farid (daftar pencarian saksi). Akhirnya berdasarkan hal tersebut PT.Adira Multi Finance mengalami kerugian sebesar Rp.109.854.000,-“Tegasnya.

“Kasus tersebut setidaknya agar menjadi pembelajaran bagi setiap Debitur yang mengajukan kredit dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran agar segera memberitahukan kepada Perusahaan Pembiayaan supaya bisa ditemukan solusi dan jalan yang terbaik sehingga tidak merugikan baik Perusahaan selaku Kreditur maupun Nasabah selaku Debitur” pungkas Arifin selaku Cluster Collection Head Adira Cabang Manado