Nyiurpos.com – Manado – Tim Alpha Resmob Polresta Manado berkolaborasi dengan Resmob Delta dan Resmob Charli berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 03.30 Wita oleh Tim Alpha Resmob gabungan yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Sulthan Shafwan Jahri, S.Tr.K. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/51/2026/SPKT/Polsek Singkil/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada Senin, 1 September 2025 sekitar pukul 23.45 Wita di Kelurahan Kombos Timur Lingkungan III, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Korban diketahui bernama FB (32), seorang buruh, warga setempat. Sedangkan pelapor adalah NB (35), yang juga merupakan saudara korban.
Kronologis kejadian bermula saat korban berada di rumah duka orang tuanya, kemudian terjadi aksi pemanahan oleh orang yang tidak dikenal di sekitar lokasi. Pelapor sempat berupaya menenangkan korban agar tidak merespons kejadian tersebut. Namun situasi semakin memanas ketika sejumlah pemuda terlihat membawa senjata tajam.
Beberapa jam kemudian, setelah korban dilarikan ke rumah sakit akibat luka yang dialami, korban menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan adalah seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Gusdur”.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Alpha Resmob bersama Resmob Delta dan Resmob Charli memperoleh informasi bahwa pelaku kerap bermalam di salah satu rumah di lorong Kampung Mayondi, tidak jauh dari lokasi kejadian. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menemukan terduga pelaku, RU alias Gusdur (23), yang saat itu sedang beristirahat di dalam kamar dalam kondisi mabuk.
Saat dilakukan pengamanan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik. Namun dalam perjalanan menuju Mako Polresta Manado, pelaku meminta izin untuk buang air kecil dan kemudian berusaha melarikan diri. Petugas sempat melakukan pengejaran dan terpaksa memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki pelaku guna melumpuhkan dan mencegah pelarian.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan ke Unit III Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Motif pelaku diketahui dilakukan secara sengaja (dolus) dengan sasaran tubuh atau nyawa korban. Saat ini penyidik masih melakukan interogasi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana kekerasan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polresta Manado. Mapalus Torang Jaga Manado Aman.










Tim Redaksi