Nyiurpos.com, MANADO – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKRI) Sulawesi Utara (Sulut), Stefanus Sumampouw, menilai pernyataan Asisten I Setdaprov Sulawesi Utara, Denny Mangala, terkait isu yang viral di media sosial perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di ruang publik.
Menurut Stefanus, perkara yang menyeret nama staf khusus bidang pertambangan Danil Duma masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, setiap pernyataan pejabat publik seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kehati-hatian.
“Dalam tata kelola pemerintahan dan hukum, perkara yang masih berproses tidak boleh disikapi dengan pernyataan yang terkesan menghakimi. Ada mekanisme hukum dan etika yang wajib dijunjung,” tegas Stefanus, Senin (9/2/2026).
Ia menyesalkan adanya narasi yang dinilai kurang objektif, karena pihak pelapor justru terkesan disudutkan, padahal laporan telah resmi diterima aparat kepolisian. Stefanus menyebut laporan tersebut telah tercatat di Polsek Sario dengan STPL Nomor: STPL/B/20/I/2026/SPKT/POLSEK SARIO.
Lebih lanjut, Stefanus mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Makan Om Kumis, Jalan Sam Ratulangi, Manado, tidak ada saksi yang melihat secara langsung adanya perbuatan pelecehan sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Beberapa saksi di lokasi menyatakan tidak melihat adanya perbuatan tersebut. Bahkan, rekaman CCTV yang beredar dalam pemberitaan juga tidak menunjukkan bukti yang menguatkan dugaan pelecehan maupun kekerasan,” jelasnya.
Ia menilai, fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan penting sebelum pejabat publik menyampaikan pernyataan ke ruang publik, terlebih ketika perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam pernyataannya, Stefanus juga mengajukan pertanyaan terbuka mengenai kemungkinan sanksi etik atau administratif terhadap pejabat pemerintahan, khususnya Kepala Dinas Kominfo dan Asisten I, yang telah menyampaikan pernyataan publik tanpa didukung fakta yang utuh.
“Saya mempertanyakan, apa konsekuensi atau sanksi bagi pejabat yang menyampaikan pernyataan sebelum mengetahui kebenaran secara menyeluruh, apalagi jika pernyataan itu berpotensi merugikan pihak tertentu,” ujarnya.
Stefanus menilai, klarifikasi menjadi penting karena pernyataan-pernyataan tersebut disinyalir menyasar pihak yang dikenal dekat dengan Gubernur Sulawesi Utara. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan persepsi tidak sehat di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan adanya motif tertentu atau ketidaknetralan pejabat publik dalam menyampaikan pernyataan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya berperan sebagai penyejuk, dengan mengedepankan ketelitian, proporsionalitas, serta pemahaman sosiologi hukum, agar tidak menciptakan stigma yang dapat merugikan pihak mana pun.
“Proses hukum harus dihormati. Saya berharap semua pihak bersikap arif, bijaksana, dan membiarkan penegak hukum bekerja secara profesional,” pungkas Stefanus.









Tim Redaksi