Nyuirpos.com – Manado –  Ditengah kemajuan transportasi dunia yang beralih dari energi minyak ke energi listrik demi menyelamatkan dunia, justru ‘surga’ kita di ujung Indonesia lambat laun tak terselamatkan.

Raja Ampat, Papua yang dikenal sebagai setitik keindahan yang diberi Tuhan untuk Indonesia itu mulai ‘diobrak-abrik’ atas nama permintaan kemajuan teknologi menyelamatkan dunia.

Kerusakan ekosistem laut dan darat akibat pertambangan nikel bukan hanya ancaman bagi lingkungan, tapi juga bagi keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada pariwisata dan perikanan. Penurunan kualitas air laut dan sedimentasi mengakibatkan berkurangnya hasil tangkapan ikan, yang secara langsung memengaruhi kehidupan ribuan warga

Pertambangan nikel di Raja Ampat saat ini menimbulkan dilema hukum dan ekonomi yang kompleks. Di satu sisi terdapat potensi ekonomi yang besar dari sumber daya nikel yang melimpah, dan di sisi lain aktivitas pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan konflik hukum.

Dilema hukum yang terjadi yakni yang pertama adalah adanya konflik regulasi yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan yang berbenturan dengan regulasi yang melindungi lingkungan dan masyarakat adat. Yang kedua yakni pengawasan dan penegakan hukum yang masih lemah, sehingga banyak perusahaan yang beroperasi tanpa mematuhi aturan lingkungan. Dan yang ketiga adalah hak asasi manusia dimana aktivitas pertambangan mengancam ha katas lingkungan masyarakat adat yang sehat. Banyak masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam juga terdampak secara ekonomi.

Melihat peristiwa yang lebih mengancam kepada kesenjangan terhadap hak masyarakat adat yang ada di Raja Ampat dibandingkan Keuntungan secara ekonomi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan empat IUP ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di kawasan yang dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi laut dan darat paling kaya di dunia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca


DEVID JIMMY KAMASAAN, S.H
Mahasiswa pada Program Studi Magister Hukum
Universitas Negeri Manado di Tondano