Nyiurpos.com, Jakarta – Selama, Presiden Republik Ir. () pernah menyampaikan, agar sakit terus memberikan pelayanan yang juga menyediakan infrastruktur yang memadai di seluruh .

Hal ini ia sampaikan saat kunjungan di beberapa sakit umum bulan lalu.

Sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Perpres Nomor 59 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan , dalam peraturan ini salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan sakit.

sebagai lembaga yang memiliki tugas utama dalam memelihara keamanan dan ketertiban , melindungi, mengayomi dan melayani .

Selain menegakkan Hukum sesuai amanah UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik , juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung tercapainya kesejahteraan , salah satunya melalui penyediaan fasilitas yang memadai.

Sepanjang 2014 hingga kini, telah 13 sakit dengan total sebanyak 57 Sakit Bhayangkara di seluruh .

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sakit Bhayangkara ini merupakan wujud nyata dari komitmen dalam memberikan pelayanan .

Kepala Kepolisian Negara Republik Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyampaikan agar sakit Kepolisian dapat terus pelayanan tidak hanya untuk anggota namun juga umum.

“Harapannya Sakit Bhayangkara ini betul-betul bisa memberikan pelayanan terbaik untuk anggota dan juga layanan umum sehingga keberadaan Sakit Bhayangkara ini betul-betul bisa dirasakan manfaatnya dan tentunya untuk kualitas pelayanan ,” ucap Listyo.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, ini merupakan upaya dalam mewujudkan visi dan misi yang didukung oleh sumber daya yang khususnya dalam memberikan pelayanan bagi .

ini nantinya akan menjadi bagian integral dari upaya dalam menyediakan layanan yang komprehensif, berkualitas dan terjangkau bagi seluruh ,” kata mantan Kabid Humas Polda Metro Metro Jaya ini.

Adapun 13 Rumah Sakit Bhayangkara yang telah dibangun sepanjang 2014 hingga saat ini antara lain sebagai berikut :

1. Tingkat IV Batam;
2. Tingkat Papua Barat;
3. Tingkat IV Babel;
4. Tingkat IV Banten;
5. Tingkat IV Sulawesi Barat;
6. Tingkat IV Kaltara;
7. Tingkat IV Gorontalo;
8. Tingkat IV Cianjur;
9. Tingkat IV Surakarta;
. Tingkat IV Batang Toru;
11. Tingkat IV Sespim Lemdiklat ;
12. Tingkat IV Mimika;
13. Tingkat IV Blora.

“Pembangunan Sakit ini juga diharapkan dapat sinergi antara dengan Pemerintah Daerah dan berbagai pihak terkait dalam upaya peningkatan kesejahteraan khususnya dalam bidang ,” pungkas Trunoyudo.