Nyiurpos.com – Manado – Peran Hukum Ekonomi Pembangunan dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia.

Abstrak

Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penting dalam menilai keberhasilan suatu negara dalam mengelola perekonomiannya. Pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup.

Namun untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal, diperlukan adanya kerangka hukum yang jelas dan efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peranan hukum ekonomi pembangunan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Motede yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan Normatif.

Prinsip hukum sebagai meta norma hukum pada dasarnya memberikan arah tujuan serta penilaian fundamental bagi keberadaan suatu norma hukum. Arah tujuan dan penilaian fundamental Penerapan hukum ekonomi sebagai bagian dari kebijakan atas dasar kepentingan masyarakat dan negara.

Kata kunci : Hukum, Ekonomi,Pembangunan

1. PENDAHULUAN
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penting dalam menilai keberhasilan suatu negara dalam mengelola perekonomian. Pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup. Namun untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal, diperlukan adanya kerangka hukum yang jelas dan efektif. Saat ini, istilah hukum ekonomi sudah bukan lagi merupakan sesuatu yang asing, bahkan hukum ekonomi merupakan hukum yang cukup dikenal dan sangat populer. Keberadaan bidang hukum ekonomi dalam sistem hukum Indonesia sudah tidak diragukan lagi . Berbeda dengan pada awal dikenalnya hukum di Indonesia yang sempat menimbulkan kontroversi sebagai bagian dari sistem hukum. Keberadaan hukum ekonomi di Indonesia merupakan bagian terpenting yang tidak dapat di pisahkan saat ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan penjelasan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menguraikan mengenai konsep negara hukum  di  indonesia.  Sebagai  negarahukum, Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya, untuk itu UUD Negara Republik Indonesia 1945 sebagai dasar kostitusi menjamin keberadaan bidang hukum ekonomi, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia 1945 sebagai berikut : Ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, Ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, Ayat (3) menyebutkan; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Konsep hukum ekonomi merupakan suatu pengaturan-pengaturan hukum dalam bidang ekonomi dan bukan hukum dalam makna determinasi ekonomi yang timbul dalam aktivitas perekonomian (ilmu ekonomi). Kedua hal tersebut hampir sama maknanya ketika kita pertama kali mendengar istilah hukum ekonomi. Hukum ekonomi berkembang dilatarbelakangi semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan aktivitas ekonomi hampir di seluruh belahan dunia. Kehadiran hukum ekonomi tersebut utamanya bertujuan untuk mengatur dan membatasi segala aktivitas perekonomian agar pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan ekonomi senantiasa sesuai dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas.2

Dalam teori kemanfaatan yang pertama kali dijumpai dalam karya Bentham yang kemudian diadopsi oleh Rudolf von Campbell, dan lain-lain. Menurut Ihering, tujuan hukum bukanlah melindungi kehendak individu, melainkan melindungi kepentt ingankepentingan tertentu. Oleh karena itu ia mendefinisikan hak sebagai kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Kehadiran hukum ekonomi sebagai bagian dari esensi hal yg merpakan jaminan atau amanah dari konstitusi. Menurut Jimly Asshiddiqie, Hak  konstitusional  merupakan  hak-hak

yang dijamin dalam dan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Penjaminan hak tersebut baik dinyatakan secara tegas maupun secara tersirat3.. Untuk itu perlunya konstruksi hukum ekonomi dalam menjamin kepentingan manusia yang berdasrkan pada konsep suatu keadilan, Menurut Theo Huijbers, hukum harus terjalin erat dengan keadilan, Undang-undang hanya dapat menjadi hukum bila memenuhi prinsip- prinsip keadilan. Adil merupakan unsur konstitusif segala pengertian tentang hukum.4

 2. METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menggunakan hukum sebagai landasan norma, maka penelitian ini didasarkan pada penelitian perpustakaan yang berfokus pada membaca dan menganalisis bahan primer dan sekunder berupa buku-buku terkait hukum ekonomi di Indonesia, yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial dengan tujuan untuk mengetahui hal mendasar bagi keberadaan suatu norma hukum. Dalam penelitian hukum normatif, peneliti    menggunakan    beberapa pendekatan, yaitu pendekatan Undang- Undang Dasar 1945 dan pendekatan undang-undang karena dalam pendekatan ini, peneliti mempelajari berbagai aturan hukum dan tema sentralnya.

3. PEMBAHASAN
Peranan Hukum Dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi di Indonesia Teori ekonomi selalu mengalami perkembangan dari masa ke masa. Kehidupan ekonomi juga senantiasa berubah dengan masif, sehingga meskipun teori dan ilmu ekonomi terus berkembang, namun banyak hal kehidupan baru yang tidak dapat diterangkan secara teoritis. Hukum dan masyarakat saling mempengaruhi. Perubahan sosial seperti pembangunan, pembaharuan, dan faktor lainnya menyebabkan masalah sosial yang memaksa hukum untuk beradaptasi.

Ini berarti hukum harus berubah sesuai dengan kondisi baru. Hukum harus responsif terhadap perubahan sosial akibat globalisasi, yang membawa perubahan cepat seperti masuknya budaya asing, perubahan gaya hidup, dan perkembangan teknologi. Di Indonesia, perkembangan hukum sering kali dipengaruhi oleh kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang dinamis. Sejak era kemerdekaan, Indonesia telah mengalami

berbagai perubahan signifikan dalam struktur hukum dan tata kelola negara.

Hukum memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia. Beberapa peranan utamanya antara lain:

  • Menciptakan kepastian hukum Kepastian hukum sangat penting untuk menarik investasi dan mendorong aktivitas ekonomi. Dengan adanya aturan yang jelas dan konsisten, pelaku usaha merasa lebih aman dalam menjalankan
  • Melindungi hak milik, baik berwujud maupun tidak berwujud (seperti hak kekayaan intelektual), mendorong inovasi dan investasi jangka panjang.
  • Mengatur persaingan usaha Hukum persaingan usaha memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat dan mencegah praktik monopoli yang dapat merugikan konsumen dan perekonomian secara
  • Memberikan perlindungan konsumen Hukum perlindungan konsumen menjamin hak-hak konsumen, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan jasa yang beredar di pasar.
  • Mengatur hubungan kerja hokum ketenagakerjaan mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
  • Mendukung kebijakan ekonomi pemerintah hukum berperan dalam mengimplementasikan kebijakan ekonomi pemerintah, misalnya melalui peraturan perpajakan atau kebijakan perdagangan.

Ada dua model hukum ekonomi di Indonesia, hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan merupakan pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh, sedangkan dengan hukum ekonomi sosial adalah pengaturan tentang bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi dengan adil dan merata sesuai nilai-nilai kemanusiaan. Ada berbagai studi kasus-kasus hukum ekonomi antara lain sebagai berikut: jika harga sembako naik maka harga barang lain

biasanya ikut merambat naik; bila di suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar; jika nilai kurs Dollar Amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut; turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri; semakin tinggi bunga bank tabungan maka jumlah uang beredar akan turun dan terjadi penurunan jumlah permintaan  barang  dan  jasa  secara umum; dan lain-lain.

Ditinjau dari segi fungsinya, pembangunan hukum ekonomi di Indonesia berfungsi sebagai :

  • Sarana pemeliharaan ketertiban dan kemamanan;
  • Sarana pembangunan;
  • Sarana penegak keadilan, dan
  • Sarana pendidikan masyarakat. Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, hukum ekonomi bertugas untuk :

  • Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum;
  • Meningkatkan pembangunan ekonomi;
  • Melindungi kepentingan ekonomi warga;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  • Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar; dan
  • Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum

Hubungan hukum dengan ekonomi merupakan hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Setiap kegiatan ekonomi harus selalu didukung oleh hukum agar tidak mengakibatkan terjadinya kekacauan, sebab apabila para pelaku ekonomi dalam mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum maka akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi. Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H., LL.M, menjadikan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat bukan sebagai alat pembaruan masyarakat, atau sebagai law as a tool of social engineering.

Aspek ini dapat dibuktikan bahwa dalam konteks kebijakan legislasi dan aplikasi serta dalam kajian ilmiah maka Teori Hukum Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. tetap dijadikan landasan utama dan krusial yang menempatkan bahwa hukum dapat berperan aktif dan dinamis sebagai katalisator maupun dinamisator sebagai sarana pembaruan masyarakat Indonesia. Hukum eknomi pembangunan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia memiliki peranan penting dan signifikan terutama pada aturan-aturan yang mengatur berbagai aspek dari hal pemberdayaan manusia maupun pada hal sumber daya alamnya. Untuk itu Hukum ekonomi berperan dalam mengatasi kesenjangan-kesenjangan social yang ada di masyarakat.

4. PENUTUP
Dua model hukum ekonomi di Indonesia, yaitu    hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan merupakan pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh, sedangkan dengan hukum ekonomi sosial adalah pengaturan tentang bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi dengan adil dan merata sesuai nilai-nilai kemanusiaan. Prinsip hukum sebagai meta norma hukum pada dasarnya memberikan arah tujuan serta penilaian fundamental bagi keberadaan suatu norma hukum. Arah tujuan dan penilaian fundamental Penerapan hukum ekonomi sebagai bagian dari kebijakan atas dasar kepentingan masyarakat dan negara,

Sehingga kepentingan negara bisa tercapai tanpa harus menyengsarakan masyarakat. Itulah beberapa hukum ekonomi yang terjadi dan terdapat di negara Indonesia, baik secara yang mudah terlihat ataupun dialami, sehingga ke depannya diharapkan bisa berjalan dengan baik dan berfungsi dengan baik demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Hukum ekonomi merupakan bagian dari sistem hukum yang ada di Indonesia serta berperan sangat besar dalam pengaturan kegiatan perekonomian di Indonesia sebagai sesuatu yang sifatnya sangat fundamental, maka pengaturan mengenai  hukum ekonomi sesungguhnya dapat kita temui dengan mudah berbagai peraturan perundang- undangan di Indonesia. Jelas bahwa tidak hanya bidang ekonomi yang harus ditangani secara konseptual, sistemik dan profesional.

DAFTAR PUSTAKA

Adi Sulistiyono, Reformasi Hukum Ekonomi dalam Era Globalisasi Ekonomi, Surakarta. UNS Press, 2005,

Ai Siti Farida, Sistem Ekonomi Indonesia, Jakarta, Pustaka Setia, 2011

Christianto Wibisono, , Menelusuri Akar Krisis Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 1998

Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya, 2002

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Edisi Revisi, Konstitusi Press, 2005

Sumantoro, Hukum Ekonomi, Jakarta, UI Press

Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, Yogyakarta, Kanisius, 1990

www.badilum.mahkamahagung.go.id, Lilik Mulyadi, Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M., sebuah Kajian Deskriptif Analisis

 

~ Yanti Bolota ~
2415018
Fakultas Hukum Program Pascasarjana
Universitas Negeri Manado
E-mail : yntbolota@gmail.com
ARTIKEL JURNAL, Yanti Bolota