Nyiurpos.com — Manado – 2 warga Kota Manado masing-masing pria berinisial NL (32) dan AS (24) ditangkap Personel , pada hari Kamis (15/8/2024) pukul 18.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bolangat Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Dikonfirmasi pada hari Selasa (27/8/2024), Kabid Humas membenarkan hal tersebut.

“Keduanya ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu yang akan diedarkan kepada warga . Barang bukti sabu yang diamankan kurang lebih berat kotornya 11 gram,” ungkap Kabid Humas.

Kedua pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palu Sulawesi Tengah

“Keduanya membeli sabu dari Kota Palu untuk dijual di Sulut. Pelaku mengakui sudah 3 kali membeli sabu dari Kota Palu. Mereka membeli sabu dari seseorang atas perintah temannya yang berada di Kalimantan,” lanjutnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyidikpun masih melakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut terkait sumber sabu tersebut.

Selain sabu sebanyak 11 paket yang diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain 1 unit kendaraan Toyota Agya warna silver metalik, 1 buah pipet kaca, 3 buah handphone dan 1 buah kartu ATM.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut. Keduanya melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kabid Humas .

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba , pengungkapan sabu ini berkat laporan dari .

“Kami memyampaikan terima kasih kepada warga yang sudah berperan aktif memberikan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sulut. Kami berharap lebih pro aktif lagi memberikan informasi bila mendengar dan melihat peredaran sabu di daerah ini,” ungkapnya.

Ia juga berharap kedepannya peredaran narkoba di Sulawesi Utara bisa dicegah sehingga bisa menyelamatkan masa depan generasi muda dari pengaruh bahaya narkotika.