Nyiurpos.com, Manado – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan dua upaya pengiriman korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Kasus pertama berkaitan dengan jaringan perekrutan admin judi online ke Kamboja, sedangkan kasus kedua menyasar perempuan yang akan dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) di Manokwari, Papua Barat.

Dalam konferensi pers di Polda Sulut, Selasa (10/3/2026), Direktur PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perdagangan orang yang memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk perdagangan orang yang mengeksploitasi masyarakat,” tegasnya.

Kasus terbaru terungkap pada Rabu, 10 Februari 2026, saat Tim Resmob Polda Sulut melakukan operasi tangkap tangan di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

Petugas mengamankan tiga orang, yakni perempuan berinisial IAL dan CAM serta seorang lelaki berinisial KFP yang hendak berangkat menuju Poipet, Kamboja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tersangka IAL berperan memfasilitasi perekrutan yang dikendalikan oleh dua orang berinisial FP dan A yang berada di luar negeri,” ujar Kombes Pol Nonie Sengkey.

Menurutnya, IAL juga memberikan pinjaman uang kepada korban untuk meyakinkan keluarga mereka serta membantu pengisian dokumen izin penerbangan keluar negeri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IAL diketahui bukan pemain baru. Ia tercatat pernah dua kali bekerja sebagai admin judi online di Kamboja pada tahun 2023 dan 2024.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, berbagai mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, ringgit Malaysia, hingga riel Kamboja, serta belasan kartu SIM internet.

Sementara itu, kasus lainnya terungkap lebih awal pada 13 Januari 2026. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial LLP di Kelurahan Ketang Baru, Kota Manado.

LLP ditangkap setelah terlibat keributan saat memaksa seorang korban berinisial SPP untuk segera berangkat ke Manokwari.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa LLP diperintah oleh seorang pengelola tempat hiburan malam di Manokwari berinisial HA untuk merekrut tenaga kerja.

Para korban dijanjikan bekerja sebagai LC di tempat hiburan malam. Mereka diberi uang panjar sebesar Rp1 juta dan tiket pesawat, namun biaya tersebut dijadikan utang yang harus dicicil dari penghasilan mereka.

“Faktanya para korban tidak mendapatkan gaji tetap dan hanya mengandalkan premi dari penjualan minuman keras di dalam ruangan,” jelas Kombes Pol Nonie Sengkey.

Dari praktik perekrutan tersebut, LLP diketahui memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1.860.000 dari selisih uang yang dikirimkan oleh perekrut utama.

Saat ini, kedua tersangka, yakni LLP dan IAL, telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 455 KUHP.

“Kami terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengejar pelaku perekrutan utama yang berada di luar negeri,” pungkasnya.

Saat ini, berkas perkara kedua kasus tersebut tengah dalam proses penelitian sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).