Nyiurpos.com -Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Jumat (28/11/2025) Rencana akan eksekusi lahan eks Corner52 di Jalan Ahmad Yani Nomor 6, Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Manado, akhirnya batal.
Pembatalan dilakukan karena sejak pukul 08.00 WITA ribuan warga berdatangan dengan membawa spanduk dan baliho berisi penolakan SHM 462 Milik Junike Kabimbang, Bukan Novi Poluan dan Liong Bawole, Jangan Sentuh Tanah Ini.!! , hingga “Eksekusi Ini Kekeliruan Hukum”.
Massa mengklaim bahwa objek tanah tersebut dimiliki secara sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 462 atas nama Junike Kabimbang, yang menurut mereka telah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Koordinator aksi, Rico Tatukude, dalam orasinya menegaskan bahwa massa tidak dibayar atau digerakkan oleh pihak tertentu.
Mereka datang tanpa bayaran dan tanpa paksaan dari kami. Mereka hanya membela yang benar,” ujar Rico saat di wawancarai wartawan.
Kata Rico, proses eksekusi salah sasaran dan tidak terkait dengan sengketa yang melibatkan Novi Poluan dan Liong Bawole. Karena Tanah ini sudah bersertifikat Hak Milik SHM 462 milik Junike Kabimbang secara sah. Novi Poluan dan Liong Bawole tidak ada kaitannya dengan kita.
Aksi ini berakhir sekitar pukul 18.00 WITA setelah koordinator aksi menutup kegiatan dan masa meninggalkan lokasi.










Tim Redaksi