Nyiurpos.com, KOTAMOBAGU – Humas Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu menggelar Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat (24/04/2026).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Luster Simanjuntak, dengan titik fokus di Jalan Datoe Binangkang, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas yang kerap dikeluhkan warga, sekaligus memastikan keamanan publik di titik-titik vital Kota Kotamobagu tetap kondusif

Pelaksanaan operasi ini tidak dilakukan sendirian. Sat Lantas Polres Kotamobagu menggandeng sejumlah stakeholder terkait untuk memperkuat sinergitas di lapangan. Kolaborasi ini bertujuan untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) secara menyeluruh.

Adapun sasaran utama dalam penertiban kali ini meliputi ​penggunaan knalpot brong, kelengkapan kendaraan, dan pelanggaran kasat mata.

Kasat Lantas AKP Luster Simanjuntak menegaskan bahwa operasi ini berfungsi ganda: sebagai langkah preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​”Kami melakukan pemeriksaan secara selektif namun menyeluruh terhadap kelayakan teknis kendaraan. Tujuannya jelas, yakni menekan angka fatalitas kecelakaan di titik rawan yang sering kali bermula dari ketidakpatuhan terhadap standar keamanan,” ujar AKP Luster.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis langsung diberikan tindakan tegas sesuai hukum. Meski demikian, petugas tetap mengedepankan pendekatan edukatif.

Para pengendara diberikan pemahaman bahwa standar teknis kendaraan bukan sekadar aturan formal, melainkan kebutuhan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Melalui operasi ini, Polres Kotamobagu berharap dapat menghapuskan budaya berkendara yang menyimpang dan menciptakan suasana jalanan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.