Nyiurpos.com – Manado – Tim Opsnal Polsek Malalayang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Pelaku berinisial BL (25), warga Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, diamankan setelah sempat melarikan diri usai melakukan penikaman terhadap korban berinisial AT (26), seorang nelayan asal Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/V/2026/SPKT/POLSEK MALALAYANG/POLRESTA MANADO.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di sebuah rumah kos di Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan VIII, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari perselisihan antara korban dengan seorang perempuan yang diketahui merupakan teman dari pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi lokasi dan langsung terlibat cekcok dengan korban.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh, kemudian menikam korban menggunakan sebilah pisau sebanyak satu kali pada bagian paha kanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dan pendarahan sebelum akhirnya mendapatkan penanganan medis.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri keluar Kota Manado untuk menghindari proses hukum.
Kapolsek Malalayang AKP Jusman Mori didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono mengatakan bahwa setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengetahui keberadaan pelaku.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku,” ujar Kapolsek Malalayang.
Proses penangkapan dilakukan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 10.00 WITA dipimpin langsung Katim Opsnal AIPTU Regen Siahaan bersama anggota.
Setelah menempuh perjalanan kurang lebih tiga jam, tim tiba di Desa Tiberias dan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah informan. Dari hasil pulbaket, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di halaman salah satu rumah warga sambil bermain kartu bersama beberapa warga setempat.
Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Malalayang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan interogasi serta pengembangan terkait barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kapolsek Malalayang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam karena dapat berujung pidana. Polsek Malalayang berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas,” tegas Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Malalayang guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.










Tim Redaksi