Nyiurpos.com — Jakarta – Men teri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas sejumlah hal strategis. Diantaranya terkait penguatan dan transformasi kelembagaan hingga konsep respirokal pengisian jabatan antara aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/.

“Kementerian PANRB mendukung langkah-langkah penguatan dan transformasi kelembagaan . Tentu organisasi bersifat dinamis sesuai tantangan zaman, termasuk . Misalnya soal tindak pidana perdagangan orang serta pelindungan perempuan dan anak yang membutuhkan kerja lebih strategis dan kolaboratif, maka Kementerian PANRB mendukung hadirnya direktorat baru di kepolisian. Juga soal dukungan penataan kelembagaan untuk tugas pencegahan korupsi,” ujar di Mabes , dikutip Jumat (15/3/2024).

Perlu diketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.

menjelaskan, skema TNI/ yang menempati jabatan ASN sebenarnya masih sama dengan konsep PP 11/2017. Jadi sebenarnya bukan hal baru, karena memang ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan peran serta kompetensi TNI/ seperti soal keamanan, kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, pengawasan terkait aspek hukum, dan sejenisnya.

“Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI/. Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu. Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI/, yang menurut kami sangat bagus,” jelas Menteri Anas usai bertemu Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes , Kamis (14/03).

Resiprokal sendiri bermakna saling berbalasan. Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini, menurut , sejalan dengan konsep reformasi birokrasi berdampak. Birokrasi baik dalam jabatan , TNI, maupun sipil, perlu diskema untuk menghasilkan dampak yang semakin di masyarakat. “Ini mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai lini, termasuk pelayanan publik di kepolisian yang sudah bagus dan inovatif saat ini menjadi semakin akseleratif,” jelas Anas.

Peraturan Pemerintah yang membahas tentang Manajemen ASN yang mengatur hal tersebut telah didiskusikan dengan berbagai pihak, misalnya dengan para pakar, akademisi, hingga parlemen. Terkait itu, Jenderal Listyo Sigit menjelaskan aturan terkait tersebut telah ada, dan akan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditentukan.

“Aturan-aturannya sudah ada, dan kami diskusikan agar semuanya sesuai dengan prinsip prinsip yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Adapun terkait strategi dan upaya penguatan kapasitas kelembagaan di lingkungan , khususnya terkait peran dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, menyampaikan bahwa upaya peningkatan peran tersebut penting untuk segera dilakukan agar bersama dengan aparat penegak hukum lainya dapat berkontribusi signifikan dalam upaya peningkatan indeks persepsi korupsi di Indonesia