Nyiurpos.com – Manado – Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Siallagan bersama IPDA Kresna Aditya dan dibantu Tim Buser Polsek Wanea, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer yang terjadi di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Rabu (17/06/2026)
Menurut Keterangan Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto S.I.K.,M.H., Peristiwa terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 Wita di depan Kantor Puskesmas Ranotana Weru, Kelurahan Karombasan Utara Lingkungan III, Kecamatan Wanea. Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang anak berinisial BP (13).
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua korban panah wayer yang masih tertancap di kaki kiri saat ditemukan oleh ibunya. Korban kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,”ujar Kasat Reskrim.
Setelah menerima informasi melalui Call Center terkait kejadian tersebut, Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado segera berkoordinasi dengan Tim Buser Polsek Wanea untuk melakukan penyelidikan awal. Berkat gerak cepat petugas, identitas pelaku berhasil diketahui dan pelaku kemudian diamankan di sekitar wilayah Puskesmas Karombasan,”ungkapnya.
Saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti berupa alat pelontar yang digunakan pelaku, yang bersangkutan sempat berupaya melarikan diri. Selanjutnya petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku sesuai prosedur yang berlaku,”tegas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pelontar yang diduga digunakan untuk melontarkan anak panah wayer kepada korban. Saat ini Pelaku diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang membahayakan keselamatan masyarakat, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan maupun membawa senjata berbahaya yang dapat mengancam keselamatan orang lain. Polresta Manado akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku tindak kriminal,”pungkas AKP Elwin Kristanto.










Tim Redaksi