MANADO, Pilarportal.com – Penyitaan KM Fortune Melimpah 99 GT 258 tidak hanya berdampak pada perusahaan pemilik kapal, PT Fortun Berkah Samudra, tetapi juga dirasakan langsung oleh puluhan pekerja yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas penangkapan ikan di kapal tersebut.
Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi satu orang nahkoda dan 36 Anak Buah Kapal (ABK) yang kehilangan sumber penghasilan sejak kapal dihentikan operasinya sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Sejak kapal disita, seluruh aktivitas penangkapan ikan terpaksa berhenti. Kondisi ini membuat puluhan pekerja beserta keluarga mereka menghadapi ketidakpastian ekonomi karena tidak lagi memperoleh pendapatan rutin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain menghentikan aktivitas kerja para ABK, penyitaan kapal juga berdampak pada berbagai aset yang masih berada di dalam kapal.
Di antaranya hasil tangkapan ikan, alat tangkap, perlengkapan operasional, dokumen kapal, hingga barang-barang pribadi milik nahkoda dan awak kapal.
Menurut tim kuasa hukum, hasil tangkapan ikan yang masih tersimpan di dalam kapal berpotensi mengalami kerusakan karena merupakan komoditas yang mudah rusak (perishable goods).
Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar.
Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra, Rifki Pria Hartawan Usman, S.H., menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap pembuktian sehingga seluruh pihak tetap harus mengedepankan prinsip praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Yang menjadi perhatian kami adalah agar proses tersebut juga memperhatikan hak-hak perusahaan, satu nahkoda, 36 ABK, serta keluarga mereka yang terdampak secara langsung akibat berhentinya operasional kapal. Penegakan hukum harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan,” ujar Rifki di Bitung, Sabtu 20 Juni 2026.
Tim kuasa hukum juga menilai proses pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan berimbang dengan memperhatikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kepemilikan kapal, operasional perusahaan, hubungan kerja dengan para ABK, serta aspek lain yang relevan dalam perkara tersebut.
Selain itu, pihak perusahaan berencana mengajukan permohonan agar hasil tangkapan ikan yang mudah rusak dapat dikeluarkan dari kapal guna mencegah kerugian yang lebih besar. Perusahaan juga akan mengusulkan agar kapal dapat digunakan secara terbatas atau dititipkan kepada pemilik tanpa menghilangkan statusnya sebagai barang bukti, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan.
PT Fortun Berkah Samudra menegaskan tetap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum dan berharap penanganan perkara dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law, sehingga kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat dapat berjalan secara seimbang.










Tim Redaksi