Nyiurpos.com – Manado – Gerak cepat Tim URC Bravo Resmob Polresta Manado membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.M. (42) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial Y.M. (37) di Kelurahan Meras, Kecamatan Bunaken Darat, Kota Manado.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) setelah polisi menerima laporan terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu malam (21/6/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami luka tikam pada telapak tangan kanan, luka pada ibu jari kaki kiri, serta luka gores di bagian dada akibat serangan menggunakan senjata tajam. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk mendapatkan penanganan medis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Bravo Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Kresna Aditya, S.Tr.K. langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan saat bersembunyi di rumah keluarganya yang masih berada di wilayah Kelurahan Meras.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan guna memastikan pelaku segera diamankan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu yang relatif singkat. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku kembali berhasil diamankan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polresta Manado berkomitmen menindak setiap tindak pidana kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan. Setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu buah senjata tajam jenis pisau sebagai barang bukti. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk proses hukum selanjutnya.










Tim Redaksi