Nyiurpos.com, Minahasa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Kali ini, aparat berhasil menggagalkan dugaan peredaran ribuan tablet berwarna kuning jenis Trihexyphenidyl dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.40 WITA di Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Satresnarkoba Polres Minahasa terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mencari keberadaan terduga pelaku yang diketahui berinisial MT (30), warga Tondano.

Saat didatangi petugas, MT ditemukan sedang berada di tempat kerjanya. Polisi kemudian mengamankan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Dari hasil interogasi, MT mengaku masih menyimpan barang bukti di rumahnya.

Tim Satresnarkoba selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 2.300 butir tablet berwarna kuning yang diduga merupakan obat jenis Trihexyphenidyl.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepada petugas, MT mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mako Polres Minahasa guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Minahasa Iptu Pyger Daromes, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Minahasa.

“Polres Minahasa akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran lain yang terkait dengan barang bukti yang berhasil diamankan.