Nyiurpos.com — Jakarta – Korlantas Polri mengumumkan adanya perubahan tampilan Surat Izin Mengemudi () yang akan dikeluarkan ke depan.

Hal itu dalam rangka menyesuaikan penerapan kebutuhan .

Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi . Lalu nanti bukan lagi nomor , tapi nomor kartu identitas.

“Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data,” tutur Dirregiden Korlantas Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Menurut Yusri, perubahan tampilan dilakukan karena dalam pemberlakuan ada banyak negara yang tidak memahami keluaran Indonesia.

Sementara penerapan dan penggunaan di luar negeri mesti pula memperlihatkan dalam negerinya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024. Namun, Korlantas menunggu habisnya material lama, yang sebelumnya telah tersedia.

“Itu berlaku setelah material yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan,” ungkap Yusri.

Surat Izin Mengemudi () Indonesia mulai 1 Juni 2025, juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN. Dengan begitu, para pengendara asal Tanah Air, tak perlu lagi menggunakan saat melakukan perjalanan di negara Asia Tenggara tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diunggah di akun  @tmcpoldametro, negara ASEAN yang sudah mengakui Indonesia, adalah Filipina, , Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Menurut Dirregident Korlantas , Brigjen Pol Yusri Yunus, penerakan NIK sebagai nomor , menandai langkah maju dalam hal integrasi dokumen.

“Penerapan NIK sebagai nomor menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” jelas Yunus, dikutip Jumat (21/6/2024).