Nyiurpos.com — Manado – Dihadapan wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik paparkan kinerja Kejati Sulut periode Januari hingga Juli 2024, di ruang penkum, Senin (22/7/2024).
Sebagai berikut:
A. BIDANG PEMBINAAN
– Keuangan Kejaksaan Tinggi Sulut
– Berdasarkan Aplikasi MonSAKTI Kementerian Keuangan RI, Realisasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Sulawesi Utara sampai dengan Bulan Juli 2024 Tahun Anggaran 2024, Pagu TA. 2024 sebesar Rp. 157.951.171.000,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Milliar Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah). Realisasi Anggaran sebesar Rp. 74.328.787.054,- (Tujuh Puluh Empat Milliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah, lima puluh empat sen) atau secara persentase mencapai 47,00 % (Empat Puluh Tujuh koma nol persen).
– Menerima Piagam Penghargaan sebagai Peringkat I Kategori Satker Terbaik dalam penyampaian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Triwulan III Tahun 2023 yang di terima pada tanggal 13 Februari 2024 dari Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Manado.
– Kepegawaian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Penganugerahan Satyalencana Karya Satya bagi 27 (dua puluh tujuh) Pegawai yang terdiri dari:
– 10 Tahun 5 (lima) Orang
– 20 Tahun 22 (dua puluh dua) Orang
– 30 Tahun —
Penerimaan CPNS TA. 2023, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mendapat 188 Orang Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan di seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, dengan rincian :
– Ahli Pertama-Jaksa 57 Orang
– Pengelola Penanganan Perkara 48 Orang
– Petugas Barang Bukti 31 Orang
– Penjaga Tahanan 52 Orang
– Bagian Umum
Telah melaksanakan perhitungan Nilai atas Barang Rampasan Negara/Benda Sitaan oleh Penilai Pemerintah Ahli Pertama se-wilayah Sulawesi Utara. Total nilai atas objek penilaian sebesar Rp4.033.147.000 (empat miliar tiga puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
B. BIDANG INTELIJEN
– Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)
Kegiatan pengamanan pembangunan strategis telah dilaksanakan oleh jajaran bidang Intelijen di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selama tahun 2024 sebanyak 6 (enam) kegiatan.
– Posko Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Untuk membangun sinergitas, koordinasi, dukungan sarana prasarana, tukar menukar informasi Intelijen dengan Kementerian/Lembaga dan Stake Holder terkait dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap barang cetakan, media komunikasi, potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, lalu lintas orang asing, cegah tangkal, keprotokolan, dan pengamanan pimpinan maka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara membentuk Tim Posko Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulut di Bandara Sam Ratulangi Manado, Posko Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Pelabuhan Samudera Bitung, dan Posko Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Kantor Pos Besar Manado. Adapun jumlah kegiatan yang terealisasi yaitu sebanyak 6 (enam) kegiatan.
– Posko Pemilu
Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 maka Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara periode Januari sampai dengan Juli 2024 telah dilakukan Pembentukan 14 (Empat Belas) Posko Pemilu 2024 di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang terdiri dari 1 (Satu) Posko Pemilu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, 12 (Dua Belas) Posko Pemilu Kejaksaan Negeri dan 2 (Dua) Posko Pemilu Cabang Kejaksaan Negeri.
– Penerangan Hukum
Untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat Sulawesi Utara, maka Kejaksaan se-Sulawesi Utara telah melakukan penerangan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada 3.338 (tiga ribu tiga ratus iga puluh delapan) orang siswa yang tersebar di 40 (empat puluh) Sekolah baik Tingkat SMP maupun SMA di seluruh kota/kabupaten se-Sulawesi Utara.
Selanjutnya seksi Penerangan hukum juga telah Melaksanakan 14 (empat belas) Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bina Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kepada 1.197 (seribu seratus Sembilan puluh tujuh) orang yang terdiri dari Aparatur Desa, Aparatur Kecamatan, dan Masyarakat di 14 (empat belas) Kecamatan yang berada di kota/kabupaten se-Sulawesi Utara. Serta melaksanakan 12 (dua belas) Kegiatan Jaksa Menyapa yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI).Dan 2 (dua) Kegiatan Pelayanan Media dan Kehumasan.
– Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pilkada Sulut 2024
Bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melaksanakan 13 (tiga belas) Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pilkada 2024 yang terdiri dari 2 (dua) Kegiatan di Sekolah dan 11 (sebelas) Kegiatan di Desa/Kecamatan, kegiatan tersebut dilakukan kepada 1.300 (seribu tiga ratus) peserta yang meliputi sekolah dan kecamatan.
C. BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
– Penerimaan SPDP
Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2024 telah menerima SPDP sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) SPDP. Dari jumlah tersebut berhasil diselesaikan sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) SPDP baik ditingkatkan menjadi penyerahan berkas Tahap I, dihentikan maupun SPDP dikembalikan kepada Instansi Penyidik.
– Pra Penuntutan
Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2024 telah menangani perkara Tahap I sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) perkara. Dari jumlah tersebut sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) perkara berhasil diselesaikan, baik penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), penyidikan dihentikan (SP-3) maupun berkas perkara dikembalikan kepada Institusi Penyidikan disertai pengembalian SPDP.
– Penuntutan
Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2024 telah menangani sebanyak 92 (Sembilan puluh dua) perkara. Dari jumlah tersebut terdapat 92 (Sembilan puluh dua) perkara yang berhasil diselesaikan baik dilimpahkan ke pengadilan maupun dilakukan penghentian penuntutan (SKP2) maupun perkara dikesampingkan demi kepentingan umum berdasarkan kewenangan opportunitas yang melekat pada Jaksa Agung RI.
– Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice
Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 61 (enam puluh satu) Perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sulut dengan rincian sebagai berikut:
Hasil Rekapitulasi
1. Kn. Minahasa Selatan : 28 (dua puluh delapan) Perkara
2. Kn. Minahasa : 7 (tujuh) Perkara
3. Kn Bolaang Mongodow Utara : 2 (dua) Perkara
4. Kn. Kotamobagu : 5 (lima) Perkara
5. Kn Bitung : 4 (empat Perkara
6. Kn. Manado : 4 (empat) Perkara
7. Ckn. Kotamobagu di Dumoga : NIHIL Perkara
8. Kn. Minahasa Utara : 4 (empat) Perkara
9. Kn. Kep. Sangihe : NIHIL Perkara
10. Ckn. Kep. Talaud di Beo : 1 (satu) Perkara
11. Kn. Kep. Sitaro : 3 (tiga) Perkara
12. Kn. Tomohon : 1 (satu) Perkara
13. Kn. Talaud : 2 (dua) Perkara
Total : 61 (enam puluh satu) Perkara
– Rumah Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Sulut memiliki rumah restorative justice sebanyak 7 (tujuh) rumah yaitu sebagai berikut:
1. Kejari Manado : Wale Adhyaksa
2. Kejari Minahasa Utara : Wale Restorative Justice
3. Kejari Minahasa Selatan : Wale Perdamaian
4. Kejari Kepulaun Talaud : Wale Perdamaian Adhiyaksa
5. Kejari Minahasa : Wale Maleosan Adhyaksa Kawangkoan Barat dan Wale Maleosan Adhyaksa Tondano Barat
6. Kejari Bolaang Mongondow Utara : Rumah Restorative Justice
7. Kejari Kepulauan Sangihe : Kampus Restorative Justice
Tim Redaksi