Nyiurpos.com, Manado – Upaya pengawasan orang asing di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mendeportasi dua warga negara (WN) China berinisial LK dan TY setelah terindikasi melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Kedua WN China tersebut dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menuju Guangzhou, China, pada Jumat (5/6/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, menjelaskan tindakan deportasi dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap aktivitas keduanya selama berada di Indonesia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Ready.
Kasus ini bermula ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima informasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) terkait keberadaan dua warga negara asing yang berada di atas KM Mercy Teratai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan koordinasi lintas instansi dan berhasil mengamankan keduanya saat kapal berlayar menuju Manado.
Pengamanan berlangsung berkat sinergi antara Imigrasi Tahuna, BAIS, BIN, Intel Kodim 1301/Sangihe, Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Dari hasil pemeriksaan dokumen perjalanan, LK dan TY diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap identitas, tujuan kedatangan, aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia, hingga kelengkapan dokumen pendukung lainnya.
Selain pemeriksaan administrasi, Imigrasi Tahuna juga melakukan pendalaman melalui fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian guna memastikan tidak terdapat pelanggaran lain yang dilakukan kedua warga negara asing tersebut.
Ready menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing, khususnya di wilayah perbatasan yang menjadi pintu masuk strategis.
Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas warga negara asing di Indonesia berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mendukung stabilitas keamanan nasional.









Tim Redaksi