Nyiurpos.com – Manado – Tim URC Resmob Bravo Polresta Manado berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Akp Elwin Kristanto, Mengatakan bahwa ada 2 pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BD (25), warga Kawangkoan, dan ND (23), warga Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau penikam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar pukul 14.00 Wita Tim URC Resmob Polresta Manado menerima laporan terkait terjadinya tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di depan Jumbo, Kelurahan Wenang Utara.”jelasnya

Setelah kejadian tersebut, Karena Takut di Dor Resmob Polresta Manado kedua pelaku langsung mendatangi dan menyerahkan diri ke Mako Polresta Manado.”Ujurnya

Elwin Kristanto menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa peristiwa tersebut bermula saat kedua pelaku yang sedang mengemudikan angkutan umum (mikrolet) dicegat oleh korban. Korban kemudian diduga melakukan penganiayaan dengan memukul salah satu pelaku di bagian wajah.

Merasa keberatan atas tindakan tersebut, pelaku kemudian pulang. Tidak lama berselang, korban menghubungi pelaku untuk kembali ke lokasi kejadian dengan tujuan menyelesaikan permasalahan secara damai. Namun, setibanya di lokasi, korban diduga kembali melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah salah satu pelaku.”jelasnya

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Serangan tersebut berhasil ditangkis, namun situasi kemudian berujung pada aksi saling serang yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka tusuk.”ungkapnya.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk keterangan saksi-saksi dan kondisi korban untuk menentukan proses hukum selanjutnya,”pungkas Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto.