Nyiurpos.com – Manado – Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Siallagan bersama Tim Resmob Polsek Tikala berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Kamis(18/06/2026).
Menurut Keterangan Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, Korban diketahui berinisial EK (30-an), warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Korban meninggal dunia akibat mengalami satu luka tikaman di bagian rusuk sebelah kiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di Kelurahan Tikala Baru Lingkungan III, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial DS (19), warga Kelurahan Dendengan Dalam, dan MS (19), warga Kelurahan Kairagi Weru. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau besi putih yang diduga digunakan saat melakukan aksi penganiayaan,”jelasnya.
Berkat kerja cepat petugas, hanya dalam waktu sekitar empat jam setelah kejadian, satu pelaku beserta satu saksi berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tikala untuk dimintai keterangan. Saat dilakukan pengembangan, salah satu pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,”ujar AKP Elwin Kristanto.
“Kurang dari empat jam setelah kejadian, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan para pelaku langsung diamankan. Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang bergerak berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan yang intensif. Terhadap para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya
Lebih lanjut, AKP Elwin Kristanto menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan,”pungkas Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto S.I.K.,H.M.










Tim Redaksi