Nyiurpos.com, TALAUD – Komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap anak kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Setelah sempat buron selama lima bulan, terduga pelaku berinisial AM akhirnya berhasil diamankan oleh Polsek Beo Polres Kepulauan Talaud bersama Tim Cyber Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

AM diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun pada Februari 2026. Saat proses penyelidikan berlangsung, pelaku diketahui melarikan diri sehingga menyulitkan upaya pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik.

Meski demikian, aparat kepolisian tidak menghentikan pencarian. Melalui koordinasi dan pelacakan intensif yang melibatkan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sulut, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui dan diamankan pada Kamis (23/7/2026) malam.

Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa kembali ke Kabupaten Kepulauan Talaud pada Minggu (26/7/2026) dan diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Beo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dwi Yatmoko menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak setiap kasus kekerasan terhadap anak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, terlebih kejahatan yang menyasar anak-anak dan perempuan. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri, kami akan terus melakukan pengejaran hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dwi Yatmoko.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara Polsek Beo dan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sulut yang berhasil mengungkap keberadaan pelaku setelah berbulan-bulan dalam pelarian.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan kerja keras tim. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap kelompok rentan,” tambahnya.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Polsek Beo guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.