Nyiurpos.com, MINUT – Menjaga keamanan wilayah terus dilakukan Polres Minahasa Utara melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dialogis malam hari yang digelar secara masif di seluruh wilayah hukum Polres Minut, Minggu (26/7/2026).
Namun patroli kali ini tidak hanya berfokus pada pencegahan tindak kriminalitas. Petugas juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berpotensi meningkat akibat cuaca panas ekstrem dan angin kencang.
Dalam pelaksanaannya, personel menyambangi titik-titik rawan gangguan keamanan, pusat keramaian, hingga lokasi yang sering menjadi tempat berkumpulnya anak muda.
Melalui pendekatan humanis, petugas berdialog langsung dengan warga sekaligus melakukan langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas seperti peredaran minuman keras, kepemilikan senjata tajam, aksi premanisme, dan balap liar.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar melalui Kasi Humas Polres Minut Iptu Steven Surentu mengatakan kehadiran polisi di lapangan merupakan bentuk nyata pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti meningkatnya risiko kebakaran akibat kondisi cuaca yang tengah melanda wilayah Minahasa Utara.
“Saat ini kita sedang menghadapi cuaca panas ekstrem yang disertai dengan angin kencang. Oleh karena itu, kami dari jajaran Polres Minut mengimbau dengan sangat agar masyarakat lebih waspada dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran,” ujar Iptu Steven Surentu.
Dalam imbauannya, Polres Minut meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena api dapat dengan cepat menyebar ke kawasan permukiman maupun hutan.
Warga juga diingatkan untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok serta memastikan api benar-benar padam saat melakukan pembakaran sampah rumah tangga.
Menurut Iptu Steven, peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kebakaran maupun gangguan keamanan lainnya. Karena itu, warga diminta segera melaporkan apabila menemukan potensi tindak pidana maupun titik api sekecil apa pun kepada Bhabinkamtibmas atau melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.










Tim Redaksi