Nyiurpos.com – Manado – Tim URC Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap seorang warga di Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menjelaskan, pelaku diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Kresna Aditya, pada Minggu (16/08/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

“Pelaku diamankan setelah adanya laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Minggu (16/08/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado.”ujar Kompol Elwin Kristanto.

Adapun pelaku berinisial BP (33), warga Kelurahan Bumi Beringin Kota Manado. Sementara korban berinisial SRVT (30), seorang dokter yang berdomisili di Kelurahan Kalementelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ternate.”jelasnya

Peristiwa bermula saat korban sedang mengendarai kendaraan roda empat, kemudian kendaraan korban ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan yang dikendarai oleh pelaku.

Setelah kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraannya. Korban kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan pelaku berhenti di sekitar Jalan 17 Agustus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat kendaraan berhenti, pelaku keluar dari kendaraan sambil membawa senjata tajam, kemudian menggertak serta melakukan pengancaman terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi SPKT Polresta Manado untuk membuat laporan polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Lorong Kuhun, Kota Manado.

Tim URC Satreskrim Polresta Manado kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Elwin Kristanto.