Nyiurpos.com – Manado – Tim URC Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Pierre Tendean, depan Bank BRI Boulevard, Kelurahan Titiwungen Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (11/08/2026) sekitar pukul 05.00 WITA oleh Tim URC Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Kresna Aditya.
“Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan setelah Tim URC menerima informasi terkait kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban,” ujar Kompol Elwin Kristanto.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Pierre Tendean, depan Bank BRI Boulevard, Kelurahan Titiwungen Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial E.R (19) mengalami luka akibat tikaman senjata tajam jenis pisau sebanyak empat kali yang mengenai bagian kaki kiri, paha kanan, bokong kiri, serta bagian belakang tubuh, dan mengalami luka sayatan pada dada kiri. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RS Pancaran Kasih Manado.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari perkelahian antar kelompok antara kelompok anak-anak Pondol dan kelompok anak-anak Lorong Maesa.
Menurut keterangan korban, sebelum kejadian korban bersama teman-temannya sedang mengonsumsi minuman keras di salah satu kos temannya yang berada di Kelurahan Wakeke. Setelah dipengaruhi minuman keras, korban bersama teman-temannya masuk melalui Lorong Kapal Sandar dengan membawa senjata tajam dengan maksud melakukan penyerangan terhadap kelompok pemuda Lorong Maesa.
Saat terjadi perkelahian, korban mengalami luka tikaman sebanyak empat kali dan kemudian dibawa oleh teman-temannya ke RS Pancaran Kasih untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku yang diamankan berinisial M.I.Z (29), pekerjaan ojek, warga Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Dalam proses penangkapan, Tim URC Resmob Polresta Manado terlebih dahulu mendatangi korban dan keluarga korban di rumah sakit untuk mengumpulkan informasi. Selanjutnya, tim melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, Tim URC melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku. Setelah pelaku berhasil diamankan, tim kemudian melakukan pencarian barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Satu bilah pisau badik dengan panjang kurang lebih 30 cm, ujung runcing serta tajam pada kedua sisi, dengan gagang berbahan besi cor.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Manado menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa ini,” tutup Kompol Elwin Kristanto.
Diketahui, korban sebelumnya merasa sakit hati akibat kejadian pada tahun 2025 ketika korban diduga pernah dihadang menggunakan panah wayer di Lorong Maesa. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di RS Pancaran Kasih.










Tim Redaksi