Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menerangkan, pelaku diamankan pada Rabu (19/08/2026) sekitar pukul 00.30 WITA oleh Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Siallagan.
Kejadian penganiayaan diketahui terjadi pada Selasa (11/08/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial HM alias A (37), warga Kelurahan Ternate Baru Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado, dengan pekerjaan swasta.
Sementara korban diketahui berinisial BR (21), seorang mahasiswa asal Kelurahan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dijelaskan Kompol Elwin Kristanto, kejadian bermula saat korban melaporkan telah menjadi korban penganiayaan. Dalam kejadian tersebut, korban dipukul oleh pelaku sebanyak satu kali menggunakan tangan terkepal pada bagian pipi sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan kemudian mendatangi Mako Polresta Manado untuk membuat laporan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah kost di wilayah Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil.
Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada piket penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado menegaskan, pihaknya akan terus bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado.










Tim Redaksi