Nyiurpos.com – Manado – Tim URC Polresta Manado mengamankan seorang pemuda yang diduga membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di kawasan Megamas, Kota Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA, setelah petugas menerima informasi adanya aksi kejar-kejaran sejumlah anak muda yang diduga menggunakan senjata tajam di kawasan Megamas, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang.

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Tim URC Polresta Manado langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyisiran,” ujar Kompol Elwin Kristanto.

Tim yang dipimpin Kanit URC IPDA Kresna Aditya dan IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, tepatnya di gedung eks Multimart, belakang Mega Mall Manado.

Dalam penyisiran tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AJ (20), warga Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Dari tangan AJ, petugas menemukan senjata tajam (sajam) jenis pisau badik dengan ukuran mata pisau sekitar 56 sentimeter.

“Yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau badik dengan ukuran mata pisau 56 sentimeter,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selanjutnya, AJ bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”pungkas Kasat Reskrim.

Polresta Manado mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang sah karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta berpotensi berhadapan dengan proses hukum.