Nyiurpos.com, MINUT – Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif pada malam hari, Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa Utara menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (15/5/2026) malam hingga dini hari.

Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya pencegahan berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti aksi balap liar, penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong, pengendara mabuk di jalan, hingga pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar melalui Kasat Lantas Iptu Ismail Diko menjelaskan bahwa personel Sat Lantas disebar di sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan keamanan dan balap liar.

“Personel ditempatkan di beberapa lokasi strategis seperti Jalan Soekarno, kawasan Ring Road Interchange, serta jalur-jalur yang sering dijadikan arena balap liar. Kegiatan dimulai pukul 22.00 WITA hingga menjelang pagi,” ujar Kasat Lantas.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, serta memberikan imbauan dan teguran secara humanis kepada pengendara yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Menurut Ismail Diko, pelaksanaan KRYD tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, namun lebih kepada langkah preventif guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tujuan utama kegiatan ini adalah mencegah gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas. Kami ingin masyarakat merasa aman saat beraktivitas maupun beristirahat di malam hari,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polres Minut.

“Kehadiran polisi di jalan pada jam-jam rawan merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan lalu lintas,” tegas Kapolres.

Sat Lantas Polres Minut pun mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak melakukan aksi balap liar maupun kegiatan lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.