Nyiurpos.com – Manado – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kelurahan Karame, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menerangkan, pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA oleh Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan.

Terduga pelaku diketahui berinisial FN (22), warga Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado, yang diamankan terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Kelurahan Karame, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado.”Ujar Kasat

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat korban SPA (24) terlibat adu mulut dengan seorang perempuan. Saat itu, terduga pelaku datang dan diduga langsung melakukan kekerasan dengan menendang bagian belakang tubuh korban hingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur besi.”Kata Elwin

Tidak berhenti sampai di situ, saat korban berusaha membalas, terduga pelaku diduga kembali melakukan tindakan kekerasan dengan menginjak kaki kiri korban. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut kemudian datang dan melerai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala serta luka pada tangan kanan.”jelas Elwin Kristanto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Tim awalnya mendatangi alamat terduga pelaku di Kelurahan Karame Lingkungan II, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.”terangnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari informasi yang diperoleh, tim kemudian menuju lokasi tempat tinggal terduga pelaku di Rumah Susun Kelurahan Karame Lingkungan III. Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga, terduga pelaku bersedia dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani proses hukum.

Selanjutnya, terduga pelaku telah diserahkan kepada Piket Penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polresta Manado akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,”Pungkas Kompol Elwin Kristanto.